Dahulu
pada masa Rasulullah SAW, beliau pernah mengutus Al-'Alaa' bin Hadlramiy ke
kerajaan Bahrain , yang pada waktu itu rajanya
bernama Al-Mundzir bin Saawaa Al-'Abdiy. Kemudian Raja tersebut masuk Islam di
hadapan Al-'Alaa' dan raja tersebut menegakkan Islam dan keadilan terhadap
rakyatnya. Setelah Rasulullah SAW wafat, tidak lama kemudian Al-Mundzir juga
wafat. Pada
waktu sakit, 'Amr bin 'Aash sempat datang menjenguknya. Al-Mundzir berkata
kepada 'Amr, "Ya 'Amr, apakah Rasulullah SAW membolehkan seseorang yang sakit
berwashiyat dari sebagian hartanya ?". 'Amr menjawab, "Ya, sepertiga dari
hartanya". Kemudian Al-Mundzir berkata, "Apa yang sebaiknya aku perbuat dengan
sepertiga itu ?". 'Amr menjawab, "Jika engkau mau, boleh engkau sedeqahkan
kepada kerabatmu, dan jika engkau mau boleh juga engkau sedeqahkan kepada
orang-orang yang membutuhkannya (faqir-miskin), dan jika engkau mau bisa engkau
waqafkan". Lalu Al-Mundzir berkata, "Aku tidak suka jika hartaku dijadikan
seperti Bahiirah, Saaibah, Washiilah maupun Haam, tetapi aku akan menyedeqahkan
hartaku itu". Akhirnya Al-Mundzir melaksanakannya. Dan setelah itu iapun wafat.
Dan 'Amr bin 'Aash sangat kagum kepadanya. [Al-Bidaayah wan Nihaayah juz 6, hal.
720]
0 komentar:
Posting Komentar