pasang
Berlangganan Tulisan Terbaru, Gratis!

Semoga bermanfaat

Rabu, 28 Januari 2015

Wasiat Untuk Harta

Dahulu pada masa Rasulullah SAW, beliau pernah mengutus Al-'Alaa' bin Hadlramiy ke kerajaan Bahrain, yang pada waktu itu rajanya bernama Al-Mundzir bin Saawaa Al-'Abdiy. Kemudian Raja tersebut masuk Islam di hadapan Al-'Alaa' dan raja tersebut menegakkan Islam dan keadilan terhadap rakyatnya. Setelah Rasulullah SAW wafat, tidak lama kemudian Al-Mundzir juga wafat. Pada waktu sakit, 'Amr bin 'Aash sempat datang menjenguknya. Al-Mundzir berkata kepada 'Amr, "Ya 'Amr, apakah Rasulullah SAW membolehkan seseorang yang sakit berwashiyat dari sebagian hartanya ?". 'Amr menjawab, "Ya, sepertiga dari hartanya". Kemudian Al-Mundzir berkata, "Apa yang sebaiknya aku perbuat dengan sepertiga itu ?". 'Amr menjawab, "Jika engkau mau, boleh engkau sedeqahkan kepada kerabatmu, dan jika engkau mau boleh juga engkau sedeqahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya (faqir-miskin), dan jika engkau mau bisa engkau waqafkan". Lalu Al-Mundzir berkata, "Aku tidak suka jika hartaku dijadikan seperti Bahiirah, Saaibah, Washiilah maupun Haam, tetapi aku akan menyedeqahkan hartaku itu". Akhirnya Al-Mundzir melaksanakannya. Dan setelah itu iapun wafat. Dan 'Amr bin 'Aash sangat kagum kepadanya. [Al-Bidaayah wan Nihaayah juz 6, hal. 720]

Berbagi dengan saudara yang lain
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →

0 komentar:

Posting Komentar